Status hukum Andhika dan Izzy, dua personil Kangen Band sampai saat ini belum jelas. Oleh polisi, mereka dinyatakan terbukti mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan diwajibkan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi.
Untuk itu, pengacara keduanya, Fery Juan, SH, Rabu ini, 16 Maret 2011, mendatangi kantor BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk meminta penetapan pengadilan tentang status kedua kliennya. "Walaupun direhabilitasi, dia tetap harus mendapat penetapan pengadilan. Untuk mendapatkannya harus ada proses dari BNN," kata Juan.
Menurut Ferry, proses pemeriksaan sejauh ini berjalan dengan baik. Kepolisian akan melakukan penyelidikan tambahan Jumat mendatang di Lido.
Meski mengikuti rehabilitasi, Fery mengatakan polisi tidak menjamin Andhika dan Izzy bisa lolos sama sekali dari jerat hukum. Kemungkinan, mereka dapat keluar dari pusat rehabilitasi lebih cepat. "Mekanisme pengobatan pastinya sama. Akan tetapi kondisi tubuh manusia kan berbeda-beda. Ada kemungkinan mereka dapat lekas sembuh," katanya.