Bambang Trihatmodjo Ingin Ikrar Talak Secepatnya

Bambang Trihadmodjo dan Mayangsari

Setelah menggantung selama hampir tiga tahun, akhirnya PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan Bambang Trihatmodjo untuk kasus perceraiannya dengan Halimah dikabulkan. Melalui kuasa hukumnya pihak Bambang menyatakan bahwa mereka telah secara resmi menerima keputusan tersebut.

"Yah pihak kita sudah, jadi pada tanggal 8 Februari 2011 kita menerima surat tembusan dari MA yang intinya perkara ini sudah diputuskan dan hasilnya disampaikan ke PA Pusat. Kita via post menerima surat tembusan dari MA itu. Kemudian kami mengecek ke PA Pusat untuk meminta salinan resmi putusan tersebut. Tanggal 10 kita ambil putusan itu," ucap Muhammad As'ary, pengacara Bambang Trihatmodjo, ditemui di kantornya Metropolitan I Jl. Sudirman.

Seolah tak ingin berlama-lama lagi terlibat dalam masalah ini, setelah mendapatkan keputusan bahwa PK yang ia diajukan dikabulkan, Bambang pun menginginkan ikrar talak secepatnya.

"Kita akan memohon pada PA Pusat untuk menetapkan atau menjadwalkan persidangan untuk mengikrarkan talak secepatnya. Tapi sampai saat ini kita belum ajukan, kan memang ada tenggang waktunya 6 bulan untuk mengajukan ikrar talak," tambah pengacara tersebut.

Demi segera terselesaikannya kasus perceraian ini, pihak Bambang pun mengirimkan surat ke PA untuk segera dijadwalkan persidangan.

"Kita akan surati PA untuk mohon dijadwalkan, nanti PA yang akan mengundang kita untuk hadir dalam persidangan untuk mengucapkan ikrar talak," pungkasnya.



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...